Update Kasus ATG, Polisi Kembali Sita Aset Mobil Wahyu Kenzo
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
28 - Mar - 2023, 02:40
JATIMTIMES - Polresta Malang Kota kembali menyita aset milik tersangka robot trading Auto Trade Gold (ATG) Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Aset tesebut adalah satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan Nopol N-1318-BS. Saat ini, total keseluruhan aset kendaraan Wahyu Kenzo yang disita polisi berjumlah sembilan unit. Dengan rincian empat unit mobil dan lima sepeda motor.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga membenarkan bahwa pihaknya baru saja menyita aset milik Wahyu Kenzo. Aset tersebut langsung diparkir di sebelah aset yang sebelumnya telah disita.
Baca Juga : Kerja Sambilan Meracik Petasan, Penjual Dawet di Malang Ditangkap Polisi
“Jadi, ada satu aset baru milik tersangka WK (Wahyu Kenzo) telah diamankan. Aset itu berupa mobil Toyota Fortuner,” kata Bayu, Senin (27/3/2023).
Dijelaskan Bayu, aset mobil Toyota Fortuner itu diserahkan oleh pihak Wahyu Kenzo. “Diserahkan pada Minggu (19/3/2023) lalu. Setelah diserahkan, langsung kami amankan dan kami pasang garis polisi,” jelas Bayu.
Bayu menegaskan bahwa pihaknya sangat serius menangani masalah ini. Termasuk mengusut kasus robot trading ATG yang telah memakan ribuan korban itu.
“Tentunya, kami transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini. Seluruh aset kendaraan yang disita itu, bisa dilihat terparkir di halaman Polresta Malang Kota,” tegas Bayu.
Kini, aset mobil Toyota Fortuner milik Wahyu Kenzo diparkir di depan ruang Satreskrim atau halaman Mapolresta Malang Kota. Jika dilihat, sisi bagian depan mobil berwarna dasar hitam itu telah dimodifikasi sehingga terkesan lebih mewah. Namun, bagian dalam atau interiornya masih standar.
Baca Juga : Baca Selengkapnya