Wali Kota Malang Perbolehkan Masyarakat Jual Takjil, Asalkan Tak Mengganggu Pengendara
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Nurlayla Ratri
27 - Mar - 2023, 06:24
JATIMTIMES - Keberadaan Pasar Takjil menjadi salah satu hal yang ditunggu umat muslim saat Bulan Ramadan. Tentunya, Pasar Takjil yang buka menjelang waktu berbuka, biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk berburu menu berbuka puasa sembari ngabuburit.
Demikian juga di Kota Malang, antusias masyarakat terhadap Pasar Takjil juga terbilang cukup tinggi. Apalagi selain warga asli Kota Malang, juga banyak mahasiswa pendatang yang turut mendatangi Pasar Takjil untuk berburu menu berbuka.
Baca Juga : Wali Kota Malang Ingatkan ASN Jaga Performa Kinerja Selama Ramadan
Antusias masyarakat yang cukup tinggi itu pun tak jarang membuat beberapa titik yang biasanya dijadikan warga untuk menjajakan menu berbuka puasa menjadi macet.
Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor 4 tahun 2023. Yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Salah satu yang diatur adalah bagi pedagang ataupun masyarakat yang menjual menu takjil atau berbuka puasa agar tidak melakukan aktivitasnya di badan jalan. Termasuk bagi masyarakat yang biasanya membagikan takjil secara gratis.
"Ya kalau takjilnya kan bebas, boleh. Asal tadi ya, jadi kita beribadah itu prinsipnya jangan mengganggu orang lain," ujar Sutiaji.
Di Kota Malang sendiri ada beberapa titik yang menjadi favorit masyarakat untuk berjualan menu takjil. Yakni seperti di depan Universitas Islam Malang (UNISMA), Taman Krida Budaya dan di area pertokoan Sawojajar.
Baca Juga : 28 Sekolah di Kota Malang Raih Adiwiyata, Wali Kota Malang: Saya Apresiasi
Ketiga titik itu terbilang juga menjadi tempat favorit bagi masyarakat yang ingin berburu takjil untuk berbuka puasa. Selain tiga titik itu, juga ada beberapa titik lain yang biasanya jadi tempat menjual takjil. Meskipun tidak terlalu padat.
"Sepanjang itu bisa, jangan sampai mengganggu. Tapi di aturan (SE Walikota Malang nomor 4 tahun 2023) kami, kalau bisa memang intinya ini bukan membatasi UMKM...