Soal Keterlibatan Mahfud Md dalam Kasus Rp 349 T, KPK: Lebih Pas Support RUU Perampasan Aset
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
26 - Mar - 2023, 11:50
JATIMTIMES - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mendesak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk lebih aktif dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi UU.
"Sebagai seorang Menko Polhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang," ujar Nawawi saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/3/2023).
Baca Juga : Rafael Alun Bicara Blak-Blakan Terkait Hartanya yang Dianggap Tak Wajar
Diketahui, saat ini DPR mengklaim mereka masih menunggu kesediaan pemerintah untuk membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Kembali pada pendapat Nawawi, ia menambahkan hal tersebut lebih baik dilakukan Mahfud ketimbang menyampaikan informasi setengah-setengah terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selanjutnya, ia menyindir Mahfud sebagai juru bicara (jubir) yang tidak menyampaikan informasi secara lengkap terkait transaksi Rp 349 triliun ini. Pada kesempatan itu juga, Nawawi mendesak agar Mahfud mendorong penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Mendorong penyempurnaan UU Tipikor seperti kemungkinan memasukannya ketentuan illicit enrichment (kekayaan yang tidak sah) sebagai delik korupsi, juga ketentuan-ketentuan lain seperti trading in influence," tuturnya.
"Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah-setengah yang diperolehnya," imbuh Nawawi.
Mahfud Md sebelumnya menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih menunggu surat presiden (surpres) agar bisa segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
“Ya, saya sudah dengar (permohonan surpres), DPR mudah-mudahan konsisten. Nunggu surpes dari presiden untuk mengajukan perubahan. Oke kita ajukan,” ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Namun, Mahfud tidak menyebut kapan surpres tersebut akan diajukan ke DPR. “Oke, kita ajukan secepatnya,” kata Mahfud.
Sementara Jokowi sebelumnya meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera disahkan. Jokowi juga meminta agar RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dibahas di DPR RI...