KPK Bakal Periksa Pejabat di Bangkalan Terkait Kasus Suap Lelang Jabatan
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
24 - Mar - 2023, 08:58
JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap pejabat mengenai kasus suap lelang jabatan.
Adapun terkait pemeriksaan itu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan Abdul Aziz, Jumat (24/3).
Baca Juga : Ketua MUI Sarankan Jokowi Cabut Larangan Buka Bersama Pejabat-ASN
Pada pemeriksaan itu, Aziz akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap lelang jabatan yang menjerat Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/3).
KPK sebelumnya telah mengusut penggunaan uang hasil lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur oleh R Abdul Latif Amin Imron.
Pengusutan itu dilakukan saat tim penyidik memeriksa Direktur PT Daya Radar Haura Abdul Hafit, Komisaris PT Daya Radar Haura Inta Afriluni, dan Komisaris PT Daya Radar Haura Aji Alfarizi pada Senin, 6 Februari 2023.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan R Abdul Latif dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima Tersangka RALAI (R Abdul Latif)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/2).
RALAI selanjutnya dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan dan dugaan penerimaan gratifikasi oleh KPK.
Sementara, Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menuturkan jika Abdul Latif diduga menerima uang sebesar Rp 5,3 miliar. Menurut Firli, Abdul Latif menggunakan uang tersebut untuk meningkatkan elektabilitasnya.
"Penggunaan uang-uang yang diterima tersangka RALAI (Abdul Latif) tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survey elektabilitas," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Selanjutnya Firli mengatakan jika sebagai Bupati, Abdul Latif memiliki wewenang dalam menentukan langsung kelulusan para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan...