Bea Cukai Cari Alasan Soal Hadiah Piala dari Jepang Bayar Rp4 Juta, Berdalih Tak Dapat Informasi Utuh
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
22 - Mar - 2023, 06:50
JATIMTIMES - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memberi alasan terkait soal pengiriman piala dari Jepang yang harus membayar Rp 4 juta. Hal tersebut dialami oleh Fatimah Zahratunnisa, seorang WNI yang memenangkan kontes menyanyi di Jepang dan mengirimkan pialanya ke tanah air.
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, pihaknya telah menghubungi Fatimah untuk menanyakan informasi lengkap terkait kejadian yang diceritakan lewat akun Twitternya. Kendati, kata Nirwala, Fatima belum bersedia memberikan informasi secara detail.
Baca Juga : Masuki Tahun Politik, Pemkot Kediri Ikuti Webinar Ciptakan Komunikasi Publik yang Aman, Sejuk dan Damai
"Sehingga kami tidak mendapatkan informasi secara utuh," ujarnya pada wartawan dikutip Rabu (22/3/2023).
Nirwala selanjutnya menjelaskan jika secara umum, barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang Bea Masuk. Termasuk barang hadiah/gift, kecuali termasuk dalam kategori yang dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabeanan.
Nirwala juga menyebut jika piala yang dikirim dari Jepang oleh Fatimah tersebut tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang. Namun melalui barang kiriman.
"Sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas personal effect. Untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian guna pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor," jelas Nirwala.
Diketahui, barang pindahan atau disebut juga personal effect adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Atas yang yang dilakukan pegawai Bea Cukai terhadap Fatimah pada 2015 silam, Bea Cukai pun menyampaikan permintaan maafnya, dan akan menjadikan hal tersebut evaluasi untuk melakukan perbaikan layanan.
Nirwala selanjutnya kembali menjelaskan jika barang yang dikirimkan oleh seseorang dari luar negeri memang harus ditelaah. Apakah barang kiriman tersebut bebas bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atau tidak.
Kalau tidak dibebaskan, ada perhitungan untuk menentukan harganya. Pun untuk mendapat pembebasan bea masuk dan PDRI, kata Nirwala, harus dilakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagai barang penumpang.
"Kalau dikenai BM dan PDRI bagaimana menentukan harganya. Yang bersangkutan memberikan bukti transaksi pembeliannya/invoice...