Usai Dilimpahkan ke Jaksa, Polisi Sebut Sidang AG akan Segera Digelar secara Tertutup
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
22 - Mar - 2023, 02:41
JATIMTIMES - Perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Sidang AG akan dilakukan tertutup.
"Tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kalau anak khusus, tertutup," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan di Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga : Penagih Utang Divonis Bersalah Vonis Percobaan 8 Bulan, Pasrah Ada Karma
Syarief menyebutkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut saat persidangan.
"Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," jelasnya.
Sebelumnya, AG (15) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) hari ini.
Usai dilimpahkan, AG kini masih ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari. Kemudian, yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari," kata Kajari Jaksel Syarief .
Sebelumnya diketahui AG juga ditahan di LPKS selama 7 hari oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah ditangkap.
Syarief lalu mengungkap alasan berkas AG lebih cepat terpenuhi dibandingkan Mario Dandy karena AG masih berstatus anak. Maka, menurut Syarief, perkara AG menjadi prioritas lebih dulu.
"Jadi karena yang bersangkutan adalah anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat. Otomatis itu menjadi prioritas lebih dulu. Jadi dia sudah pasti akan duluan dan selesai duluan karena yang bersangkutan adalah sebagai anak," jelasnya.
Baca Juga : Penagih Utang Berujung Persidangan Jalani Hukuman Percobaan 8 Bulan
"Batas penahanan pun JPU hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari. Jadi masa penahanannya memang sangat-sangat singkat," lanjutnya.
Selanjutnya Syarief mengatakan pihaknya sudah menerima AG hari ini dengan mempersiapkan dan menyempurnakan surat dakwaan...