Perppu Cipta Kerja Resmi Jadi Undang-Undang usai DPR Ketuk Palu
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
21 - Mar - 2023, 09:47
JATIMTIMES - Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) akhirnya mendapat kepastian dari DPR RI. Kini Perppu Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.
Rapat soal pengambilan keputusan tersebut digelar di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Baca Juga : Daftar Aplikasi Penghasil Uang Resmi 2023
Pimpinan DPR RI kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang. "Apakah dapat disetujui?" kata Puan Maharani. "Setuju," ujar peserta rapat.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufi Dasco, Lodewijk F. Paulus, dan Rachmat Gobel. Terlihat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut hadir di ruang sidang paripurna.
Pada kesempatan itu, Airlangga mengatakan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh pemerintah terlebih di tengah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian. Berbagai turunan UU Cipta kerja menjadi program dan kebijakan yang mempercepat pemulihan perekonomian setelah pandemi covid-19.
"Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan. Semoga Perppu Cipta Kerja ini yang telah ditetapkan menjadi undang-undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian," ujarnya.
Baca Juga : Fenomena Jasa Pembaca Doa yang Marak di Ibukota Jelang Ramadhan
Agenda pengesahan Perppu Ciptaker sebelumnya telah dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek, Perppu Ciptaker sepakat dibawa dalam rapat paripurna. "Hasil Bamus bahwa RUU Ciptaker dan akan dibawa dalam rapat paripurna," kata Baidowi kepada wartawan, Rabu (15/3)...