Sempat Viral dan Dinilai Meresahkan, Penjual Nasi Goreng B2 di Kota Malang Ditertibkan
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Nurlayla Ratri
21 - Mar - 2023, 06:12
JATIMTIMES - Sebuah warung yang berada sekitar Universitas Merdeka (Unmer) Malang terpaksa harus ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Senin (20/3/2023) petang.
Penertiban tersebut lantaran warung itu menjual olahan masakan dengan menggunakan daging babi. Namun, si penjual tidak memberikan tanda atau pengumuman bahwa masakan yang dijual yakni olahan daging babi.
Baca Juga : Demo Mahasiswa di Rumdin Bupati Jombang Ricuh, Massa Paksa Masuk Pendopo
Sebelumnya, nasi goreng ini sempat viral di Tiktok. Seorang pelanggan membeberkan bahwa di lokasi tersebut dijual nasi goreng babi atau B2 dengan harga hanya Rp12 ribu.
"Satpol PP Kota Malang bersama Polresta, Polsek , dan Babinsa serta Kelurahan Pisang Candi melakukan penertiban PKL yang menjual nasi goreng babi tanpa ada izin dan meresahkan warga," ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Wahyu Hidayat Selasa (21/3/2023).
Menurut Rahmat, keberadaan penjual nasi goreng dengan olahan daging babi itu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Hal itu, lantaran pedagang itu termasuk pedagang kaki lima (PKL).
"Apalagi ini PKL dan meresahkan warga. Hanya Perda 2 tahun 2012 terkait kegiatan yang meresahkan warga atau trantibum. Dan sudah ada keluhan warga," jelas Rahmat.
Dalam penindakan tersebut, Satpol PP Kota Malang masih melakukan tindakan persuasif. Sang pemilik warung masih diberi tindakan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual masakan dengan olahan daging babi.
"Tapi malam kemarin minta waktu karena terlanjur buka atau persediaan banyak," imbuh Rahmat.
Baca Juga : Gelar Kirab Ogoh-Ogoh di Solo, Netizen Ini Sentil GibranĀ
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pelaku usaha yang memproduksi makanan dari bahan daging babi, diatur dalam pasal 92 Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021...