Hukum Penggunaan Alat Bantu Seks Menurut Islam, Ini Kata Ustazah Al Asran
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
12 - Mar - 2023, 02:58
JATIMTIMES - Bagaimana menyalurkan syahwat ketika pasangan suami istri (pasutri) jarak jauh. Lantas bolehkah menggunakan alat bantu seks menurut islam? Bukan hanya pasutri jarak jauh, mungkin beberapa perempuan dalam kondisi belum menikah namun sudah cukup umur atau bagi duda atau janda yang syahwatnya tak terpenuhi, bolehkah memakai alat bantu seks?
Mengutip referensi dari kitab I'anah juz 4 halaman ke 143, ustazah Pondok Pesantren Huda Al-Asran, Cicalengka, Bandung, Jawa Barat menjelaskan jika melakukan Istimna' (mengeluarkan sperma dengan tangan sendiri atau menggunakan tangan orang lain tapi bukan tangan istri atau suaminya) hukumnya adalah haram atau tidak diperbolehkan...
Baca Selengkapnya