Terungkap, Inilah Alasan LPSK Setop Lindungi Eliezer
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
11 - Mar - 2023, 12:47
JATIMTIMES - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer (RE).
Penghentian perlindungan terhadap Bharada E itu didasarkan pada UU No 13 Tahun 2006 juncto UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya