DPRD Kota Malang Desak Pemkot Bentuk Perda untuk Atur Penjualan Hasil Pengolahan Sampah

11 - Mar - 2023, 12:41

Tumpukan sampah di TPA Supiturang.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bisa membuat peraturan daerah (perda) untuk mengantisipasi munculnya penggelapan hasil limbah sampah. 

Menurut Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji, salah satu yang dinilai punya potensi digunakan yakni cacahan plastik hasil pengolahan limbah sampah di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Supit Urang. 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Pemkot Malang, kota malang, supiturang, perda, sampah,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat