DPRD Kota Malang Desak Pemkot Bentuk Perda untuk Atur Penjualan Hasil Pengolahan Sampah
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
11 - Mar - 2023, 12:41
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bisa membuat peraturan daerah (perda) untuk mengantisipasi munculnya penggelapan hasil limbah sampah.
Menurut Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji, salah satu yang dinilai punya potensi digunakan yakni cacahan plastik hasil pengolahan limbah sampah di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Supit Urang.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya