Kasus Penipuan 29 TKI di Jombang Dihentikan, Polisi Mediasi Korban dan Pelaku
Reporter
Adi Rosul
Editor
Yunan Helmy
08 - Mar - 2023, 07:25
JATIMTIMES - Kasus penipuan 29 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jombang selesai di meja damai polisi. Berkas perkara kasus yang merugikan korban senilai Rp 1,3 miliar itu pun kini telah dihentikan. Sebab, korban telah mencabut surat laporannya di Polres Jombang.
Penipuan tersebut diduga dilakukan Ismuasih (60), warga Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Sebanyak 29 calon TKI menjadi korban penipuan Ismuasih sejak Mei 2022 lalu. Total kerugian korban sejumlah Rp 1,3 miliar.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya