MK Sebut Gugatan Pasal Penyerangan Harkat Martabat Presiden Prematur
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
28 - Feb - 2023, 09:56
JATIMTIMES - Permohonan uji materi pasal penyerangan harkat martabat presiden yang diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun sederet pasal yang digugat meliputi Pasal 218 Ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 Ayat (1), dan Pasal 241 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya