MK Sebut Gugatan Pasal Penyerangan Harkat Martabat Presiden Prematur

Reporter

Mutmainah J

28 - Feb - 2023, 09:56

Ketua Majelis Hakim Anwar Usman. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Permohonan uji materi pasal penyerangan harkat martabat presiden yang diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun sederet pasal yang digugat meliputi Pasal 218 Ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 Ayat (1), dan Pasal 241 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, MK, gugatan, presiden,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat