Mantan Napi Kebakaran Kejagung Buka Suara Soal Kasus yang Ditangani Ferdy Sambo
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
20 - Feb - 2023, 12:42
JATIMTIMES - Salah satu mantan narapidana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Imam Sudrajat buka suara soal kasus yang menjeratnya pada Agustus 2020 lalu.
Saat itu, kasus kebakaran gedung Kejagung diselidiki oleh pihak kepolisian, salah satunya oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Saat itu, Sambo masih berpangkat Brigjen dan menjabat sebagai Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Imam adalah salah satu dari 5 tukang yang ditugaskan untuk memasang wallpaper ruang Aula di gedung Kejagung lantai 6 saat itu.
Baca Juga : Apakah Bisa Aplikasi WhatsApp Aero Digunakan Pada Laptop
"Ya kerja seperti biasa, hari Sabtu itu baru bongkar wallpaper doang. Belum ada pemasangan, baru hari pertama. Saya pulang paling belakang sekitar jam 5 itu belum ada apa-apa. Saya tinggal dalam kondisi rapi. Cuma di jam 7 saya dikabarin, ruang yang saya kerjain itu kebakaran. Saya disuruh mandor untuk balik ke proyek. Katanya disuruh menjawab jika ada yang tanya-tanya perihal kebakaran itu karena apa," jelasnya.
"Saya ga tau apa-apaan, tapi dijadiin tersangka. Sedangkan kebakaran itu setelah rentang waktunya sudah jauh saya pulang. Sekitar setengah sampai satu jam. Ya, cuma bingung aja," imbuhnya.
Menurut Imam, banyak kejanggalan barang bukti dalam kasus tersebut. Imam dituduh menjadi dalang kebakaran lantaran merokok. “Ya janggalnya itu aja, apinya dari mana, udah, sedangkan kerjaan kita ngga ada yang berhubungan dengan api. Kelistrikan dan api hari itu ngga ada," terang Imam mengutip YouTube Akuratco.
Lebih lanjut, Imam juga mempertanyakan barang bukti kebakaran gedung Kejagung RI tersebut, termasuk juga bukti adanya rokok, tiner dan CCTV pada peristiwa tersebut.
"Pak Ferdy Sambo sendiri bilang waktu itu kan CCTV hangus ngga bisa diputar. Nah yang jadi pertanyaan saya bukti hangus itu nggak ditampilin di persidangan. Itu saya sempat tanya juga ke kuasa hukumnya. Harusnya kalau bukti ditampilin dong,"ungkapnya.
Selain itu, Imam juga menyebut harusnya bukti yang didatangkan saat persidangan adalah bukti yang ada di lokasi. Namun yang didatangkan saat persidangan adalah salah satunya, rokok baru.
Baca Juga : Baca Selengkapnya