Penjelasan Bos Garuda soal Biaya Penerbangan Haji yang Turun Rp 1,2 Juta
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
16 - Feb - 2023, 07:59
JATIMTIMES - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan soal penurunan biaya penerbangan haji.
Sebelumnya, Garuda mengajukan biaya penerbangan haji Rp 33,9 juta per orang. Namun kini Garuda memutuskan memangkas biaya penerbangan haji menjadi Rp 32,7 juta atau turun Rp 1,2 juta dari pengajuan semula.
Baca Juga : Orang Tua Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo CS Dugaan Pencurian Uang hingga Barang
"Melalui berbagai langkah optimalisasi tersebut, saat ini biaya penerbangan haji yang diajukan Garuda Indonesia menjadi sebesar Rp 32.743.992. turun sebesar Rp 1,2 juta dari diskusi awal biaya penerbangan haji bersama Kementerian Agama," ujar Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023)
Selanjutnya, Irfan menjelaskan bahwa pemangkasan biaya haji itu didominasi dua komponen utama. Yaitu biaya avtur maupun biaya aircraft lease (penyewaan pesawat).
Tak hanya itu. Irfan menambahkan bahwa biaya penerbangan juga mencangkup penyediaan tas dan koper jamaah haji, penyediaan dan pengangkutan air Zam Zam, pengumpulan dan pengangkutan bagasi pada saat kepulangan jamaah haji di Arab Saudi, serta transportasi darat jamaah dari asrama haji ke bandara dan sebaliknya.
"Upaya penyesuaian biaya penerbangan haji ini kami lakukan dengan mengoptimalkan seluruh komponen biaya yang ada, namun dengan tetap menjaga standar kualitas pelayanan Garuda Indonesia di aeluruh lini operasional," jelas Irfan.
"Hal ini yang menjadi fokus utama kami dalam menghadirkan layanan penerbangan terbaik bagi para calon jamaah haji yang juga turut mempertimbangkan demografis calon jamaah haji tahun ini. Yakni sebanyak 30 persen masyarakat yang melaksanakan ibadah haji tahun ini berusia di atas 65 tahun," sambung Irfan.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Menilai Banjir Tak Dapat Dituntaskan Instan, Tapi...
Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi VIII DPR telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jamaah sebesar Rp 49.812.700. penetapan itu terjadi pada Rabu (15/2/2023)...