Tagih Utang Didakwa UU ITE, Perempuan di Malang Ngadu ke DPR

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

16 - Feb - 2023, 12:47

M. Sholeh (kiri), kuasa hukum Dian Patria Arum Sari (kanan), terdakwa kasus UU ITE lantaran menagih utang di kolom komentar media sosial, saat menuju ruang persidangan di PN Kepanjen. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)


JATIMTIMES - Setelah menjalani sidang pembacaan pleidoi, terdakwa Dian Patria Arum Sari diagendakan bakal kembali menjalani persidangan pada Selasa (21/2/2023) mendatang. Agendanya adalah tanggapan dari penuntut umum (PU) atas pleidoi yang disampaikan terdakwa Dian. 

Rencananya, sidang pada minggu depan tersebut akan dilangsungkan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Baca Juga : Biaya Perjalanan Haji 2023 Belum Ditetapkan, Alasannya karena IniĀ 

Melalui kuasa hukumnya, M. Sholeh, dengan tegas Dian menyebut dirinya telah terzalimi lantaran menagih utang namun justru dijadikan terdakwa dalam kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Di dalam pleidoi kami sampaikan bahwa Dian ini sejak awal mengalami kezaliman," ujar Sholeh.

Ada beberapa catatan khusus dari apa yang dimaksud zalim tersebut. Menurut Sholeh, di antaranya meliputi kepolisian yang menangani kasus Dian.

"Pertama kasus ini mestinya yang menangani adalah Polres Kabupaten Malang (Polres Malang) karena Dian pada saat menulis komentar posisi di Malang. Tetapi korban (pelapor) membacanya di (wilayah hukum) Polres Pasuruan Kota. Maka ini dilaporkan ke sana. Menurut kami, ini salah secara hukumnya. Mestinya (dilaporkan) di Kabupaten Malang," ucapnya.

Sholeh juga menganggap sejak awal baik kepolisian maupun kejaksaan yang menangani kasus Dian tidak berpedoman kepada beberapa ketentuan. "Sejak awal baik kepolisian maupun kejaksaan tidak membaca, tidak melihat atau tidak memahami SKB menkominfo, jaksa agung, maupun kapolri yang menyatakan kalau itu fakta, bukan pencemaran nama baik," ungkapnya.

Sedangkan kasus yang menjerat Dian, menurut Sholeh, sejatinya adalah fakta. Yakni masalah utang piutang. "Kenapa ini fakta? karena pada dasarnya Dian menulis itu merupakan ungkapan emosi. Uang Rp 25 juta miliknya dibawa orang dan dia sudah membuat surat pernyataan bahwa dia punya utang dan mau mengembalikan. Tapi ditagih, tetap tidak mau mengembalikan. Bukankah ini fakta," ujarnya.

Pihaknya juga menyayangkan anggapan komentar yang disampaikan Dian melalui kolom komentar di media sosial disebut sebagai pencemaran nama baik. "Kalaupun kata-katanya kasar, pedas, apa bedanya dengan debt colector kalau nagih di rumahnya orang. Pasti omongannya kasar. Jadi, kalau tidak mau dikata-katain kasar, ya bayar saja utangmu. Maka masalah itu akan selesai," timpalnya.

Tidak hanya itu...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette