Polda Jatim Tolak Gugatan Status Tersangka Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
16 - Feb - 2023, 12:39
JATIMTIMES - Sidang gugatan praperadilan atas status tersangka mantan Wali Kota Blitar dalam perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Terkini, sidang digelar dengan agenda pembacaan jawaban atas permohonan gugatan oleh Direskrimum Polda Jatim selaku termohon.
Dalam persidangan yang digelar selama sekitar 30 menit itu, Polda Jatim tegas menolak gugatan permohonan status tersangka Samanhudi Anwar. Tim Polda Jatim beralasan bahwa penetapan status tersangka kepada Samanhudi Anwar sudah tepat. Pasalnya pihak kepolisian memiliki alat bukti yang kuat terkait dengan keterlibatan Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar.
Baca Juga : Bernuansa Valentine Day, Graha Bangunan Gelar Undian Bulanan Sweet February
"Dengan ini termohon menolak gugatan dari pemohon. Termohon sudah memiliki alat bukti yang sah dalam menetapkan yang bersangkutan (Samanhudi Anwar) sebagai tersangka," kata Jubir Tim Polda Jatim saat membacakan jawaban gugatan di PN Blitar, Rabu (15/2/2023).
Polda Jatim mengklaim alat bukti yang sah yang dimiliki kepolisian diantaranya keterangan 10 saksi, empat alat bukti surat, hingga data alat bukti elektronik. Sayangnya, usai sidang tim Polda Jatim kembali enggan memberikan keterangan pers kepada awak media. Mereka langsung meninggalkan ruang sidang.
"No comment," celetuk salah seorang dari tim Polda Jatim sambil keluar dari Pengadilan Negeri Blitar.
Sementara Suyanto, anggota tim kuasa hukum Samanhudi Anwar mengatakan, keterangan alat bukti yang disampaikan oleh termohon belum memenuhi aturan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
"Belum memenuhi (alat bukti), penetapan tersangka harus melalui tahapan hukum acara, harus dijadikan saksi dulu. Terkecuali pelaku utama, ini tidak. Tapi Pak Samanhudi ini Pasal 56, peran hanya membantu. Jadi harus ada tahapan sebelum penetapan tersangka," terang Suyanto kepada awak media saat ditemui di halaman PN Blitar.
Suyanto mengaku yakin akan memenangkan putusan praperadilan gugatan ini. Sedangkan agenda sidang lanjutan yakni menanggapi jawaban dari Polda Jatim selaku termohon...