Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana

13 - Feb - 2023, 11:07

Sidang dengan agenda bacaan putusan dari Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J terhadap terdakwa Ferdy Sambo (foto: Kompas TV YouTube)

JATIMTIMES - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan kepada Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat