Hakim Dipecat akibat Poligami, Pengadilan Agama Tulungagung Angkat Bicara
Reporter
Anang Basso
Editor
Yunan Helmy
06 - Feb - 2023, 05:31
JATIMTIMES - Keputusan bersama antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) tentang pemberhentian secara tidak hormat seorang hakim dibenarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Tulungagung.
Pemberhentian hakim berinisial MY karena tidak izin berpoligami sesuai ketentuan tidak mengagetkan pihak PA Tulungagung. Pasalnya, hakim MY ini sudah tidak bertugas di PA Tulungagung dan kejadian pelanggaran yang dilakukan telah terjadi tiga tahun lalu.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya