Optimalisasi Pertukaran Data, Pemprov Jatim Teken MoU dengan Dirjen Pajak Kemenkeu RI 

Editor

Dede Nana

03 - Feb - 2023, 10:49

Pemprov Jatim Teken MoU dengan Dirjen Pajak Kemenkeu RI 


JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan kerjasama melalui penandatangaan Nota Kesepakatan (MoU) dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama dengan Dirjen Pajak Kemenkeu RI Suryo Utama di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (3/2/2023). 

Baca Juga : Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda, Begini Kata BKN 

Gubernur Khofifah menegaskan, ada sejumlah tujuan yang ingin dicapai dari kerjasama yang diinisiasi bersama Dirjen Pajak  Kementerian Keuangan hari ini. Utamanya untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perpajakan, data perizinan, dan informasi lainnya dengan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak. 

“Kita juga ingin mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Termasuk diantaranya pendampingan dan dukungan dalam peningkatan kapasitas di bidang pengetahuan perpajakan serta kemampuan aparatur dalam hal pemungutan pajak daerah,” urainya. 

Khofifah menambahkan, melalui kerja sama ini pihak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menerima data penting, dalam hal ini Data Kepemilikan Kendaraan Bermotor yang terdaftar di Samsat seluruh Jawa Timur. 

Yang mana data tersebut dapat digunakan untuk memperkuat basis data dalam memantau kepatuhan Wajib Pajak yang menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat, salah satunya pada sektor Pajak Penghasilan (PPh).

“Bagi kami, kerja sama ini sangat penting. Karena dari MoU ini akan diterima Data Kependudukan dan Data Perpajakan yang telah direkam oleh Pemerintah Pusat sehingga dapat digunakan untuk memperkuat basis data dalam mendukung efektivitas pemungutan dan penagihan pajak daerah,” tandasnya. 

Dalam APBD 2023 ini ditetapkan sebesar Rp 10,654 trilliun atau 35,69% dari Pendapatan Daerah dan untuk target Pendapatan yang bersumber dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditetapkan sebesar Rp 27,132 miliar atau 0.09%. 

Sementara itu, Ditjen Pajak Jatim Wilayah I, Joh L Hutagaol menyampaikan, penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan pertukaran data dan informasi terkait objek pajak kendaraan bermotor dan perpajakan dalam rangka mendukung penerimaan pajak pusat dan daerah. 

Baca Juga : Ojol Perempuan Kota Malang Ungkap Masalah yang Dihadapi, Dinsos-P3AP2KB Beri Pendampingan

"Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan terima kasih kepada Ibu gubernur, bapak Sekretaris Daerah Jatim dan kepala Bapenda Jawa Timur yang selama ini banyak membantu dan mendukung proses penyelesaian naskah nota kesepakatan ini," ungkapnya. 

Sebelum diterbitkan nota kesepakatan, John mengungkapkan bahwa Pemprov Jatim telah melakukan pembahasan yang intensif bersama Ditjen pajak, Dirlantas Polda Jawa Timur yang mana hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam naskah nota kesepakatan-kesepakatan untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun pajak daerah. 

"Di dalam penandatanganan itu, kami juga menyinkronkan data untuk dimanfaatkan lebih lanjut guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan akan berdampak langsung kepada peningkatan transfer ke daerah TKD Jawa Timur melalui dana bagi hasil pajak penghasilan," tandasnya.

Sebagai informasi untuk pajak tahun 2022, pemerintah provinsi dan kabupaten kota di Jawa Timur mendapatkan TKD sebesar Rp 75,72 triliun dan tahun 2023 menjadi Rp 77,75 triliun. 


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette