Penetapan Tersangka Perusakan Kantor Arema FC, Kapolresta Malang Kota: Ini Murni Kasus Pidana
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
01 - Feb - 2023, 01:49
JATIMTIMES - Polisi menetapkan 7 tersangka pelaku demo hingga chaos di Kantor Arema FC Minggu (29/1/2023) lalu. 7 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai melalui penyidikan Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa penetapan tujuh tersangka ini usai dilakukan serangkaian pemeriksaan dari 107 orang yang berhasil ditangkap pasca demo ricuh di Kantor Arema FC. Dan penyelidikan hingga penetapan tersangka itu didasari laporan yang dibuat oleh manajemen Arema FC usai kantornya dirusak oleh ratusan massa aksi demo.
Baca Juga : Kedapatan Minum Arjo, Dua Pelaku Diamankan Polisi
“Pelapor adalah saudara Tatang dari manajemen Arema FC,” ujar pria yang akrab disapa BuHer, Selasa (31/1/2023).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa demo yang berakhir ricuh tersebut terjadi pada Minggu (29/1/2023) lalu sekitar pukul 12.30 WIB hingga 13.00 WIB.
Saat itu, datang ratusan massa aksi demo yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Arek Malang Bersikap. Mereka datang untuk berdemo kepada manajemen Arema FC agar bisa bertanggungjawab penuh atas Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu.
Namun, demo tersebut berakhir ricuh. Massa aksi melemparkan flare, bom asap, batu hingga kayu ke arah kantor Arema FC dan Official Store Arema FC yang menyebabkan kerusakan yang cukup parah.
Tak berselang lama, pihak kepolisian datang dan melakukan olah TKP dengan membentangkan garis polisi di depan kantor Arema FC. Di hari yang sama, seluruh bukti dan terduga massa aksi demo dilakukan penangkapan kurang dari 24 jam pasca kerusuhan.
Dalam hal ini, polisi menemukan barang bukti yang didapat di TKP. Diantaranya, bendera hitam dengan tongkat besi berwarna biru, batu, bom asap, flare dan cat kaleng semprot serta kantor plastik berisi cat.
“Bendera hitam ukuran 65x45 sentimeter ini bergambar plus yang identik dengan kelompok anarko. Lalu ada 41 buah batu yang dilemparkan ke toko Arema, 13 buah bom smoke yang telah digunakan, tiga buah flare yang sudah digunakan, dua kaleng cat semprot yang sudah digunakan, satu kantong plastik cat warna merah, tujuh kantong plastik berisi cat warna hitam dan sarung tangan yang ada noda darahnya,” beber BuHer.
“Satu lembar kain warna kuning dengan noda darah, tiga buah pecahan neon box, tangan manekin dalam kondisi rusak, 12 bendera, 10 buah flyer dan satu buah poster,” sambung BuHer...