Ditetapkan Tersangka Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar, Samanhudi Ajukan Praperadilan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
31 - Jan - 2023, 09:30
JATIMTIMES- Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar melakukan perlawanan untuk lepas dari jerat hukum. Samanhudi melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas I Blitar, Senin (30/1/2022) kemarin.
Sebagaimana diketahui, Samanhudi Anwar ditangkap Polda Jatim setelah diduga terlibat dalam perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Saat ini Samanhudi resmi ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Peran Eksekutor Bharada E Membuat Jaksa Meminta Hakim untuk Menolak Pleidoinya
Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Joko Trisno Murdiyanto mengatakan Samanhudi mengajukan praperadilan karena tidak diterima ditangkap dan ditetapkan tersangka atas kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
“Penetapan status tersangka tidak sesuai karena penyidik Polda Jatim tidak memenuhi dua alat bukti,” kata Joko Trisno dilansir dari JPNN.
Joko menambahkan, pihaknya menilai ditetapkannya Samanhudi sebagai tersangka di kasus ini penuh dengan kejanggalan. Kejanggalan itu meliputi penetapan tersangka terhadap Samanhudi hanya menggunakan kesaksian para pelaku tanpa disertai barang bukti. Selain itu, penetapan Samanhudi sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan.
“Status tersangka langsung disandangkan kepada Samanhudi sesaat setelah diamankan dari Mareno Futsal pada Jumat pekan lalu,” tukasnya.
Kepada kuasa hukumnya, eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar tegas membantah dirinya terlibat dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Praperadilan itu diharapkan mampu membatalkan penetapan tersangka terhadap Samanhudi.
Anggota Tim Kuasa Hukum Samanhudi, Hendi Priono mengatakan kliennya belum memenuhi persyaratan dalam penetapan sebagai tersangka. Itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di mana penetapan seseorang sebagai tersangka itu harus memenuhi alat bukti dan disertai pemeriksaan terhadap orang itu.
"Dalam konteks perkara ini, menurut pengakuan beliau, beliau ini belum pernah mendapatkan panggilan atau diperiksa sebagai saksi. Ini yang menjadi alasan permohonan praperadilan ini," kata Hendi dilansir dari detik.com.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Timur resmi menetapkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Eks orang nomor satu di Kota Blitar itu ditangkap Unit Jatanras Polda Jatim pada Jumat 27 Januari 2023 lalu...