Adukan Kerusakan Jalan di Kota Malang, DPUPRPKP Imbau Masyarakat Kenali Status Jalan Dahulu
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
26 - Jan - 2023, 11:49
JATIMTIMES - Belakangan, masyarakat kerap mengeluh beberapa ruas jalan di Kota Malang mengalami kerusakan. Keluhan tersebut banyak disampaikan masyarakat melalui media sosial maupun ke pihak-pihak terkait, seperti halnya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.
Keluhan tersebut seperti, adanya genangan air, jalan berlubang, longsor dan lainnya. Aduan masyarakat pun langsung ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim atau petugas DPUPRPKP Kota Malang.
Baca Juga : Unjuk Rasa Perangkat Desa, Ini Enam Tuntutannya
Namun, perbaikan pada beberapa ruas jalan di Kota Malang, tak dapat dilakukan DPUPRPKP Kota Malang. Hal ini bukan karena pemerintah enggan memperbaiki, namun lantaran terbatas kewenangan, dimana kewenangannya tidak menjadi tanggungjawab pemerintah Kota Malang.
"Banyak yang melaporkan jalan rusak atau berlubang. Namun saat kami cek ternyata statusnya bukan jalan kota atau bukan milik kita," ungkap Surya Adhi Nugraha, ST Kepala Bidang Bina Marga DPUPRPKP Kota Malang Selasa (24/1/23).
Untuk itulah, agar dalam pengaduan tak salah alamat, lebih lanjut Surya menjelaskan, bahwa masyarakat harus memahami tentang status jalan dan kewenangan untuk melakukan perbaikan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dijelaskan bahwa status jalan terbagi menjadi 5 jenis antara lain; jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Sehingga, jalan yang di luar kewenangan Pemkot Malang, maka bilamana terjadi kerusakan tentu menjadi kewenangan pihak selain Pemkot Malang dalam proses perbaikannya.
"Karena kita di Kota Malang, maka status jalan yang menjadi kewenangan kita (Pemkot) adalah jalan kota,” ungkapnya.
Untuk itu masyarakat harus memahami tentang jenis-jenis jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya