Pengadilan Agama Sidoarjo Terima 262 Permohonan Pernikahan Dini, 70 Persen Hamil Duluan
Reporter
Nur Hidayah
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
26 - Jan - 2023, 09:29
JATIMTIMES - Pengadilan Agama Sidoarjo pada tahun 2022 lalu mendapatkan ratusan permohonan pernikahan. Dari rekap data Dispensasi Kawin, Sidoarjo berada di urutan ke 25 dari 37 Wilayah Hukum di Jawa Timur, terlebih hampir keseluruhan permohonan nikah atau dispensasi kawin tersebut dalam kondisi hamil duluan.
Saat dikonfirmasi Kepala Humas Pengadilan Agama, Imam Syafi'i mengatakan tercatat sebanyak 246 permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini oleh remaja di Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2022. Menurut Imam rentang usia yang mengajukan permohonan tersebut berada antara 16 hingga 19 tahun.
Baca Juga : Gegara Biaya Berobat Ayah, Tamara Bleszyski Digugat ke PN Jaksel
Di awal tahun 2023 ini Imam menuturkan bahwa juga sudah ada 16 permohonan untuk menikah oleh remaja berusia 16 hingga 19 tahun. "Iya hari ini (26/01) ada penambahan permohonan 16 sehingga total seluruhnya 262 permohonan. Rata- rata pemohon di bawah usia 19 tahun karena insident hamil duluan," ungkapnya, saat ditemui Jatimtimes pada Kamis (26/01/2023).
Imam mengatakan permohonan untuk pernikahan remaja usia 16 hingga 19 tahun tersebut memiliki beragam alasan. Namun paling banyak akibat adanya kasus hamil di luar nikah. Menurutnya ada setidaknya 70 persen dari total 262 permohonan yang didasari karena remaja hamil duluan. "Sekitar segituan mba memang cukup banyak," tuturnya.
Alasan lainnya para remaja mengajukan permohonan menikah dini juga didasari beberapa karena sudah melahirkan anak, hingga karena desakan ekonomi, dan paling banyak yang mengajukan permohonan menikah muda ini adalah remaja perempuan.
Imam menambahkan tidak semua permohonan pernikahan tersebut disetujui. Ada juga beberapa yang ditolak dan dicabut, sekitar 5 persen dari total 262 ditolak atau dicabut karena kurang memenuhi syarat atau tidak adanya persetujuan orang tua atau wali pemohon. Ada juga yang menikah secara agama (nikah siri).
Perlu diketahui dalam peraturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah KUA adalah minimal usia 19 tahun baik itu pria atau wanita.
Baca Juga : Baca Selengkapnya