free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Selebriti

Gegara Biaya Berobat Ayah, Tamara Bleszyski Digugat ke PN Jaksel 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

26 - Jan - 2023, 18:30

Placeholder
Aktris Tamara Bleszynski (foto: Instagram @TamaraBleszynskiofficial)

JATIMTIMES - Ryszard Bleszynski menggugat saudaranya aktris Tamara Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu terdaftar dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Di mana, dalam gugatan tersebut Tamara Bleszynski disebut tidak kunjung membayar biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski. 

Penggugat Ryszard Bleszynski menilai gugatan itu dilatarbelakangi persoalan biaya berobat ayah yang mencapai USD 130 ribu atau Rp 1,9 miliar. Disebutkan penggugat Ryszard Bleszynski telah sepakat membayar biaya pengobatan sang ayah secara bersama dengan Tamara Bleszynski pada 2002. Namun biaya berobat itu disebutkan tak kunjung dibayar. Alasan itulah yang membuat Tamara Bleszynski digugat. 

Baca Juga : Bacakan Nota Pembelaan, Eliezer Minta Maaf pada Tunangannya

Berikut ini isi gugatan Ryszard Bleszynski kepada Tamara Bleszynski, melansir Detikcom, Kamis (26/1/2023).

1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:

-Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83 yang mana tergugat belum membayar kepada penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;

-Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 tahun mengacu pada bunga bank.

2. Kerugian immateril sebesar USD 2.000.000 atau Rp 30 miliar

Baca Juga : Sapi Banyuwangi Raih Juara Dua Kontes Sapi Nasional

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20 persen atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 


Topik

Selebriti



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana