KPK Cecar Pimpinan DPRD Jatim Terkait Dana Hibah
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
26 - Jan - 2023, 07:13
JATIMTIMES - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan DPRD Jawa Timur, Kusnadi terkait pengajuan hingga pencairan dana hibah Provinsi Jatim tahun anggaran 2020-2021.
Kusnadi menjadi salah satu dari 17 saksi yang diperiksa terkait korupsi dana hibah dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak.
Baca Juga : Ulang Tahun Emas, PDIP Jatim gelar Istigasah dengan Mantan Ketum PBNU
Kusnadi dicecar soal proses pengajuan hingga pencairan dana hibah di Pemprov Jatim.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan sampai dengan dilakukannya pencairan dana hibah pemprov untuk program kerja masyarakat di wilayah Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Pemeriksaan kepada Kusnadi dilakukan pada Rabu (25/1). Dia diperiksa di kantor BPKP Perwakilan Jatim. Selain Kusnadi, tiga orang Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim ikut diperiksa. Sejumlah Kadis (kepala dinas) dan staf di Pemprov Jatim juga ikut diperiksa tim penyidik KPK.
Ali menambahkan, masih ada dua orang saksi yang masih belum hadir. Keduanya bernama Andik Fadjar Tjahjono selaku Sekretaris DPRD Jatim dan Della Bonita Anggia Putri selaku staf Wakil Ketua DPRD Pemprov Jatim.
"Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Yang pertama, ada Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim.
Yang kedua ada Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.
KPK menyebut, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Pemprov Jatim.
Dana itu disalurkan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.
Sahat merupakan orang yang mengusulkan aspirasi dan usulan tersebut mewakili DPRD Jatim. Sahat sendiri yang menawarkan diri untuk memperlancar pengusulan dana hibah tersebut dengan cara pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon.
Tawaran itu lalu diterima oleh Abdul Hamid. Dalam kerjasama itu, Sahat diketahui mendapat 20 persen, sementara Hamid mendapat 10 persen.
Baca Juga : Baca Selengkapnya