Kemendagri Tetapkan Standar Pelayanan Minimal Kota Mojokerto Tertinggi di Jatim, PUPR Dapat Nilai Seratus
Reporter
Abdullah M
Editor
Yunan Helmy
22 - Jan - 2023, 07:25
JATIMTIMES - Kemendagri menetapkan capaian penerapan standar pelayanan minimal (SPM) Kota Mojokerto tahun 2022 tertinggi se-kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan Kemendagri, Kota Mojokerto mendapatkan nilai indeks pencapaian SPM (IPSPM) sebesar 98,86 persen atau masuk kategori tuntas utama.
Baca Juga : Prakiraan Cuaca Jatim Hari Ini Menurut BMKG Juanda, Siap Jalan-Jalan?
Sehingga kota kecil berjuluk 'Spirit of Majapahit' ini menduduki rangking pertama IPSPM, mengungguli 37 kabupaten atau kota lain di Jawa Timur.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengungkapkan, capaian ini menjadi tambahan semangat bagi jajaran Pemkot Mojokerto dalam pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat Kota Mojokerto.
"Tentunya pemkot akan semakin berupaya maksimal dalam upaya pemenuhan kebutuhan dan pelayanan bagi warga Kota Mojokerto," ungkapnya.
Wali kota yang akran disapa Ning Ita melanjutkan, urusan tertinggi pada triwulan IV dicapai pada bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat yaitu sebesar 100 persen.
Sedangkan untuk bidang pendidikan, nilainya 99,81 persen, bidang kesehatan 97,83 persen, bidang trantibumlinmas 96,34 persen, dan bidang sosial 99,20 persen.
"Kita tidak boleh berpuas diri karena sebagai kota terkecil se-Jawa Timur atau bahkan se Indonesia, sudah sepatutnya capaian IPSPM kita harus lebih unggul dibandingkan daerah lain yang memiliki luas wilayah dan jumlah penduduk lebih besar," ungkap Ning Ita.
Untuk itu, dia berharap, komitmen dan kerja sama kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar dapat menggenjot nilai IPSPM lebih bagus lagi.
Baca Juga : Daftar Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Jawa Timur Mencapai 2.367 Kasus
"Yang sudah 100 persen harus kita pertahankan. Yang belum ayo kita upayakan bersama agar mencapai nilai tersebut," pungkasnya.
Sekadar informasi, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Berkaitan dengan evaluasi pelaporan SPM tahun 2022 melalui sistem pelaporan SPM Bangda Kemendagri (e-SPM), pemerintah daerah diminta untuk melakukan penginputan data capaian SPM setiap triwulan.
Hal tersebut bertujuan untuk melihat progres capaian penerapan SPM di daerah serta mengidentifikasi permasalahan yang mungkin dihadapi daerah dalam capaian penerapan SPM...