Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Minta Jaksa Agung Revisi Tuntutan Richard Eliezer
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
19 - Jan - 2023, 10:17
JATIMTIMES - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin merevisi tuntutan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Desakan itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Ia mengatakan, hal itu demi rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga : GMNI Jombang Tolak Jabatan Kades 9 Tahun, Ini Alasannya
"Bila Jaksa Agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat, Jaksa Agung bisa revisi tuntutan terhadap Bharada E," kata Edwin kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Edwin lalu menyertakan tautan berita yang menerangkan jaksa pernah melakukan revisi tuntutan dalam persidangan terkait kasus ibu rumah tangga Valencya atau Nengsy Lim asal Karawang, Jawa Barat, pada 2021.
Desakan itu kemudian mendapat respons dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. Ia mengatakan, tuntutan pada Richard Eliezer sudah benar dan tidak perlu dilakukan revisi.
"Masalah meninjau, merevisi, kami tahu kapan akan merevisi, ini sudah benar ngapain direvisi. Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau sudah benar ngapain direvisi, itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi," kata Fadil di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (19/1/2023).
Lebih lanjut Fadil meminta agar tidak ada pihak yang mengintervensi kewenangan Jaksa Agung dalam hal penuntutan terkait perkara ini.
Ia kemudian mengatakan kasus pada Ferdy Sambo dan kawan-kawan masih bergulir hingga saat ini.
"LPSK tidak pernah puas, ya tidak apa-apa. Makanya saya bilang lembaga lain tidak boleh mengintervensi kewenangan Jaksa Agung. Kan masih ada upaya hukum. Masih ada pembelaan segala macam," kata Fadil.
Untuk status justice collaborator (JC) yang direkomendasikan LPSK kepada Eliezer, Fadil mengatakan belum ada keputusan terkait hal tersebut. Sebab hal tersebut kewenangan dari majelis hakim.
Baca Juga : Gerebek Pesta Sabu di Jombang, Wanita Ini Bawa Narkoba Senilai Rp 10 Juta
"RE ini JC secara formal belum ada penetapan...