Bharada Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Berat Ketimbang Putri Candrawathi 

19 - Jan - 2023, 12:00

Mantan ajudan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Eliezer (foto: YouTube Kompas TV)


JATIMTIMES - Sidang tuntutan mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada E telah digelar pada Rabu (18/1). Bharada E dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. 

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa, melansir YouTube Kompas TV pada Rabu (18/1). 

Baca Juga : Sadis, TKA China Dibunuh Menggunakan Ekskavator di Sulut, Pelaku Diamankan Polisi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," sambung jaksa. 

Menurut jaksa, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan pada Bharada. Untuk yang memberatkan, perbuatan Bharada E disebut bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. 

Sedangkan yang meringankan adalah Bharada E dinilai jaksa sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dan menyesali perbuatannya. 

Dalam pembacaan tuntutan itu juga disebutkan bahwa Bharada E dinilai terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” 

Selain Bharada E sebagai ajudan Sambo, empat orang lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta ajudan Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, ART Ferdy Sambo. 

Sebelum Bharada E, jaksa juga sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lain, yakni:

1. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara

2. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara

3. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup

4. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara 

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu kemudian membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette