Korupsi Dana APBDes, Kades Krai Ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang
Reporter
Moch. R. Abdul Fatah
Editor
A Yahya
18 - Jan - 2023, 11:31
JATIMTIMES - Satu lagi Kepala Desa di Lumajang harus mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri Lumajang karena dugaan penyalahgunaan dana APBDes pada tahun Anggaran 2021.
Lsm, Kades Krai Yosowilangun Lumajang sebelumnya menjalani proses pemeriksaan di Polda Jatim terkait penggunaan dana APBdes tersebut pada hari ini Rabu (18/1) diserahkan oleh Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Lumajang untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga : Linda Pemasok Sabu Teddy Minahasa Ditangkap Polisi
Kepala Desa Krai, Lsm, diduga telah menyalahgunaan keuangan desa sebesar Rp 178 juta, dari APBdes Desa Krai Tahun Anggaran 2021.
"Pada hari ini kita menerima berkas dan tersangka atas nama Lsm, Kades Desa Krai Yosowilangun dan statusnya sekarang sebagai tahanan JPU Kejaksaan Negeri Lumajang. Selanjutnya akan kita daftarkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya untuk disidangkan," kata Yudi Teguh Santoso SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang.
Menurut Yudi Teguh Santoso, Lsm diduga membuat perencanaan fiktif pembangunan desanya, dan menggunakan keuangan desa untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2021 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi," kata Yudi Teguh Santoso.
Baca Juga : Viral, Aksi Kepala Desa Ancam Habisi Parpol yang Tak Dukung Aspirasinya
Atas kasus ini, tersangka Lsm akan ditahan selama 20 hari kedepan, sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor di Surabaya...