Upaya Pledoi Advokat LBH Mizan terhadap Terdakwa Narkotika di Jombang
Reporter
Adi Rosul
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
17 - Jan - 2023, 07:00
JATIMTIMES - Terdakwa kasus narkotika Ahmad Arafik (35) dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang. Menanggapi tuntutan JPU itu, penasihat hukum terdakwa dari LBH Mizan melakukan upaya pembelaan melalui pledoi ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Pledoi disampaikan secara lisan oleh advokat LBH Mizan Eko Wahyudi. Dalam berita acara pledoi yang ia buat, menyatakan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya