Upaya Pledoi Advokat LBH Mizan terhadap Terdakwa Narkotika di Jombang

Reporter

Adi Rosul

17 - Jan - 2023, 07:00

Advokat LBH Mizan Eko Wahyudi saat mengikuti persidangan di PN Jombang. (Istimewa)

JATIMTIMES - Terdakwa kasus narkotika Ahmad Arafik (35) dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang. Menanggapi tuntutan JPU itu, penasihat hukum terdakwa dari LBH Mizan melakukan upaya pembelaan melalui pledoi ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Pledoi disampaikan secara lisan oleh advokat LBH Mizan Eko Wahyudi. Dalam berita acara pledoi yang ia buat, menyatakan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat