Bocor, Rekaman Suara Perangkat Desa di Tulungagung "Atur Sangu" 3% DD Demi ke Jakarta
Reporter
Anang Basso
Editor
Dede Nana
09 - Jan - 2023, 11:07
JATIMTIMES - Suara rekaman (audio) pesan WhatsApp pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Kabupaten Tulungagung yang berisi tentang petunjuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait penggunaan Dana Desa (DD) untuk dana operasional pemerintah desa 3 persen, bocor.
Rekaman yang memberikan arahan pada segenap perangkat desa di Kecamatan Kalidawir ini meminta perangkat agar ikut kegiatan Silatnas PPDI yang rencananya akan digelar di Jakarta pada akhir Januari 2023 ini.
Baca Juga : Alasan PDIP Ngotot Sistem Pemilu Proporsional Tertutup meski Ditentang Partai Lain
"Keberangkatan kita Silatnas, kaitan dengan dana transportasi kemarin ada undangan bendahara se-Kabupaten Tulungagung," kata DR (inisial) pengurus PPDI Kalidawir.
Kemudian ia mengatakan sesuai dengan arahan Anasrudin Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Tulungagung bisa digunakan dengan koordinasi dengan kepala desa.
"Kalau di Jakarta akan membawa SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) yang akan ditandatangani pengurus pusat," ujarnya.
Ia melanjutkan, teknis selanjutnya agar perangkat desa atau kordes misalnya tiga peserta membawa SPPD-nya rangkap 5 atau 6 lembar. "Kalau tiga peserta, nanti membawa SPPD nya rangkap 5 atau 6. Nanti suatu misal kalau satu orang dikasih satu jutaan, tiga orang tiga juta nanti SPPD-nya rangkap 5. Nyuwun sewu, yang dua juta nya bisa untuk pak kadesnya. Atau mungkin membawa 6 yang 3 juta pak lurah," ucapnya.
Kalau hal ini bisa di praktekan, maka PPDI memastikan para peserta tidak perlu iuran pribadi. Kalau tiga juta bisa dipegang tangan, maka satu juta untuk dikumpulkan bayar ongkos bus dan dua juta bisa untuk pegangan para peserta yang belajar ke Jakarta.
"Tolong semua memberi arahan ke kepala desa. Kalau ini diterapkan tidak menyalahi aturan dan solusi terbaik untuk kita semua," paparnya.
Rekaman yang menggelinding liar ini pun membuat Anasrudin geram dan angkat bicara untuk mengklarifikasi. "Pernyataan seorang pengurus PPDI yang membawa-bawa nama saya itu tidak benar," kata Anas di kantornya, Senin (9/1/2023).
Sesuai aturan peruntukannya, dana operasional pemdes paling banyak 3 % dari pagu DD setiap desa pada Peraturan Menteri Desa PDTT No 8 tahun 2022, salah satunya digunakan untuk kegiatan koordinasi...