Saksi Ahli yang Dihadirkan Ricky Ajudan Ferdy Sambo Ditolak JPU
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
04 - Jan - 2023, 11:08
JATIMTIMES - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal kembali digelar.
Dalam sidang in, giliran Ricky yang menghadirkan ahli untuk meringankannya. Pada kesempatan ini, Ricky Rizal menghadirkan seorang ahli pidana bernama Firman seorang dosen dari Universitas Tarumanagara.
Baca Juga : Pria yang Selingkuh dengan Mertua, Laporkan Mantan Istri dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso yang memeriksa identitas serta pekerjaan Firman dan menanyakan nama saksi ahli. "Firman Wijaya," kata Firman di PN Jaksel, Rabu (4/1/2023).
"Dosen di mana, Pak?" tanya hakim Wahyu.
"Saya mengajar di Universitas Tarumanagara serta beberapa perguruan tinggi. Saya jadi penguji di program pasca di PTIK, termasuk...," kata Firman.
Hakim lalu meminta surat tugas Firman dari pihak universitas. Namun Firman mengatakan, surat tugasnya berada di ponselnya. "Boleh saya dapatkan surat tugasnya, Pak. Boleh ditunjukkan, Pak?" tanya hakim Wahyu.
"Kebetulan saya mendapat dua surat tugas, Yang Mulia. Pertama dari Universitas Tarumanagara," kata Firman.
Hakim lalu meminta Firman untuk duduk sembari meminta surat tugas dari pihak penasihat hukum Ricky.
"Iya, silakan duduk dulu, penasihat hukum boleh dilampirkan," kata hakim Wahyu.
"Kalau tidak ada, sebenarnya ada di handphone saya, Yang Mulia, aslinya," jawab Firman.
Hakim lalu memberikan kesempatan untuk jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tanggapannya terhadap saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak Ricky.
"Saya minta tanggapan dari jaksa penuntut umum," kata hakim Wahyu.
Jaksa penuntut umum (JPU) langsung protes dengan ahli meringankan yang dihadirkan Ricky Rizal itu. Protes itu diberikan lantaran Firman memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan tanpa disertai tugas dari pihak Universitas Tarumanagara...