Perppu Ciptaker Hapus Libur Pekerja Jadi 1 Hari
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
02 - Jan - 2023, 08:31
JATIMTIMES - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menimbulkan banyak pro kontra di masyarakat. Salah satunya terkait waktu libur pekerja.
Dalam Perppu tersebut utamanya pasal 79 ayat 2 huruf b menyebutkan bahwa istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya