Ini Syarat Naik Kereta dan Pesawat usai PPKM Dicabut
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
02 - Jan - 2023, 02:11
JATIMTIMES - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022) kemarin. Keputusan itu diambil oleh pemerintah usai melihat kondisi kasus harian covid dalam beberapa bulan terakhir terkendali pada level yang rendah.
Namun meski PPKM telah dicabut, masyarakat diimbau tetap waspada akan virus covid-19. Menurut Jokowi, virus covid-19 ini tidak benar-benar hilang.
Baca Juga : Yuk Simak Kembali Daftar UMK 2023 Jatim yang Mulai Diterapkan Hari ini
Apalagi jika berpergian, masyarakat tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Namun syarat dan ketentuan itu kini diperlonggar. Masyarakat sudah tidak usah memakai hasil tes negatif PCR maupun antigen, melainkan dengan protokol lain seperti menggunakan masker.
Untuk angkutan umum seperti kereta dan pesawat, sejauh ini syarat protokol kesehatannya belum mengalami perubahan. Berikut syarat untuk naik kereta maupun pesawat.
Syarat naik kereta api jarak jauh:
- Penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
- Penumpang KA jarak jauh berstatus WNA dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksin dosis kedua.
- Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.
- Penumpang KA jarak jauh usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun wajib dengan pendamping.
- Penumpang KA jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Syarat naik pesawat:
Protokol Kesehatan Umum
- Menggunakan masker medis kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup hidung, mulut, juga dagu.
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker selalu di tempat yang disediakan.
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
- Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya