Waduh, Ternyata Ini Alasan Kopi Saset Starbucks Disita BPOM RI
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
27 - Dec - 2022, 10:11
JATIMTIMES - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik sejumlah produk kopi, salah satunya Starbucks saset. BPOM menyebut kopi kemasan bermerek dagang Starbucks itu belum mengantongi izin edar resmi pemerintah Indonesia.
"Produk ini disita dari toko di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, karena tanpa izin edar tertulis dari pemerintah Indonesia," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, dikutip Detikcom, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya