Kemendagri Bocorkan Hasil Pertemuan Bupati Meranti dengan Kemenkeu
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
22 - Dec - 2022, 05:04
JATIMTIMES - Setelah melewati drama yang cukup panjang, akhirnya polemik antara Bupati Meranti Muhammad Adil dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait alokasi dana bagi hasil (DBH) sudah selesai.
Perdamaian itu terjadi usai keduanya bertemu di Kantor Kemendagri dalam dua hari terakhir.
Baca Juga : Peringati HUT Ke-48 Tahun, Perumda Tugu Tirta Kota Malang Luncurkan Hymne dan Mars Tugu Tirta
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni lalu menyebutkan hasil dari pertemuan itu.
Menurutnya, polemik yang terjadi antara Bupati Meranti dengan Kemenkeu adalah sebuah kesalahpahaman saja.
"Pak bupati sangat senang dengan pertemuan hari ini," kata Agus di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (21/12).
Dalam pertemuan itu, Agus juga menyebut, Bupati Meranti berterima kasih pada Kemenkeu, Kementerian ESDM, dan juga Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Ya sebenarnya memang terbuka. Kenapa sampai saat ini tidak terbuka? karena belum komunikasi. Sekarang sudah komunikasi, tidak ada dusta di antara kita, semuanya terbuka," imbuhnya.
Agus menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi pada Bupati Meranti terkait ucapannya pada Kemenkeu.
Tak hanya itu, dari pertemuan itu juga, Kemenkeu akan membayarkan sisa kekurangan dana bagi hasil (DBH) Kabupaten Kepulauan Meranti akhir tahun ini.
Dirjen Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto, mengaku masih akan menunggu proses audit laporan keuangan Meranti sebelum melakukan sisa pembayaran.
"Tunggu diaudit dulu laporan keuangannya, tunggu dihitung lagi, nanti kata Pak Dirjen (Agus Fathoni) kalau ternyata lebih besar ada kenaikan, ya kan ada selisih, kalau kurang bayar ya dibayarkan kembali," kata Adriyanto di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
Adriyanto mengaku akan menggunakan hitungan US$100 per barel sejak Peraturan Presiden No 98 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 dikeluarkan.
Adriyanto juga menegaskan dalam Perpres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan hitungan DBH yang dibagikan menjadi US$100 per barel, naik dari US$60 per barel sebelumnya...