JATIMTIMES - Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan atau TATAK menggugat 8 pihak yang diduga melawan perbuatan hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata pada Rabu (21/12/2022) ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, Kota Malang. Salah satunya ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo.
Sebagai informasi, dalam Pasal 1365 KUH Perdata dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.
Baca Juga : Smart Village Berbasis Digital, Pemkab Malang Susun Infrastruktur Elektronik
Salah satu anggota Tim TATAK, Haris Azhar mengatakan bahwa dalam gugatan perdata tersebut pihaknya mewakili 7 keluarga korban baik yang meninggal dan penyintas dari peristiwa tragedi Kanjuruhan. Dia menilai, ada beberapa hak yang belum terpenuhi terhadap keluarga korban.
“Kalau bicara haknya banyak ya, dari perspektif sebagai konsumen, sebagai entitas di dunia olahraga, lalu juga sebagai korban kekerasan, lalu sebagai warga kota, ini adalah 4 hal soko guru ya posisi atau Legal Standing bagi para penggugat,” kata Haris Azhar, Rabu (21/12/2022).
Total gugatan ganti rugi yang diajukan kepada 8 tergugat sebesar Rp 62 miliar. Ganti rugi itu terbagi menjadi dua, yakni kerugian material sebesar Rp 9.291.337.000 dan immaterial sebanyak Rp 53 miliar. Angka tersebut muncul sesuai perhitungan yang ada.
“Angka-angka ini muncul misalnya bagi mereka yang anaknya menjadi korban, dihitung dengan cara biaya mereka dibesarkan berapa selama ini dan potensialnya berapa, dan beberapa mohon maaf dan juga ada hitungan soal apa namanya jika mereka sampai tingkatan tertentu bekerja menghasilkan uang berapa,” beber Haris.
“Nah jadi Rp 62 miliar itu itemnya ada banyak, ada soal uang mereka dibesarkan, uang juga buat mereka kalau mereka kerja itu sampai umur berapa, seperti jumlahnya berapa di kali,” tambahnya.
Gugatan perdata dilakukan sebagai bentuk permintaan pertanggungjawaban kepada terutama dari 8 pihak yang dinilai bersinggungan langsung dengan peristiwa tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga : Menuju World Class University, UIN Malang Perkuat Implementasi Manajemen Risiko
Sebanyak 8 pihak tergugat diantaranya, yakni ada PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panpel Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, PT Indosiar Visual Mandiri dan Kapolri. Sedangkan 4 pihak turut tergugat lainnya, yakni Presiden RI, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Pemkab Malang.
Untuk Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, disebut menjadi pihak yang menjadi tergugat karena dinilai ikut bertanggungjawab menyetujui rencana pembangunan ulang Stadion Kanjuruhan. Karena sebenarnya menurut mereka hal itu tidak seharusnya dilakukan mengingat Stadion Kanjuruhan juga menjadi lokasi utama perkara hukum tragedi Kanjuruhan yang sedang berjalan.
“Karena dia (Presiden Jokowi) yang memerintahkan terkait stadion dibongkar, kita meminta supaya rencana itu ditunda, stadion ini biar jadi tempat memorial, atau tempat museum. Jadi misalnya kalau anda lihat di sini ada Presiden Republik Indonesia, tuntutan ganti rugi enggak ke Pemerintahan Republik Indonesia,” ungkap Haris.
“Jadi di dalam gugatan ini bukan semata-mata minta Rp 62 miliar, tapi juga ada tuntutan-tuntutan soal hal-hal yang patut dilakukan, dan hal-hal yang tidak patut dilakukan, tanpa ada kaitan dengan soal angka atau rupiah,” imbuhnya menjelaskan.