Alasan Hakim Bebaskan Ganti Rugi dan Kembalikan Aset Milik Doni Salmanan

Reporter

Mutmainah J

17 - Dec - 2022, 11:57

Hakim ungkap alasan kembalikan aset milik Doni Salmanan. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi menyatakan Doni Salmanan tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban, karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tak hanya itu, Doni Salmanan juga divonis 4 tahun penjara atas kasus penipuan aplikasi Quotex.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Selebriti, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat