Alasan Hakim Bebaskan Ganti Rugi dan Kembalikan Aset Milik Doni Salmanan
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
17 - Dec - 2022, 11:57
JATIMTIMES - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi menyatakan Doni Salmanan tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban, karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tak hanya itu, Doni Salmanan juga divonis 4 tahun penjara atas kasus penipuan aplikasi Quotex.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya