UMK Kota Malang 2023 Naik Rp 200 Ribu, Wali Kota Sutiaji: Jalan Tengah, Padukan Dua Kepentingan
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
16 - Dec - 2022, 02:13
JATIMTIMES - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2023 yang ditandatangani 7 Desember 2022.
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan UMK di 38 kabupaten/kota di Jatim. Salah satunya untuk Kota Malang. UMK Kota Malang tahun 2023 mendatang telah diputuskan sebesar Rp 3.194.143,98.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya