UMK Kota Malang 2023 Naik Rp 200 Ribu, Wali Kota Sutiaji: Jalan Tengah, Padukan Dua Kepentingan

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

16 - Dec - 2022, 02:13

Wali Kota Malang Sutiaji saat melakukan sosialisasi UMK Kota Malang tahun 2023 bersama Disnaker-PMPTSP Kota Malang di Savana Hotel and Convention, Rabu (14/12/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2023 yang ditandatangani 7 Desember 2022. 

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan UMK di 38 kabupaten/kota di Jatim. Salah satunya untuk Kota Malang. UMK Kota Malang tahun 2023 mendatang telah diputuskan sebesar Rp 3.194.143,98. 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat