UMK Kota Malang 2023 Naik Rp 200 Ribu, Wali Kota Sutiaji: Jalan Tengah, Padukan Dua Kepentingan
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
16 - Dec - 2022, 02:13
JATIMTIMES - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2023 yang ditandatangani 7 Desember 2022.
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan UMK di 38 kabupaten/kota di Jatim. Salah satunya untuk Kota Malang. UMK Kota Malang tahun 2023 mendatang telah diputuskan sebesar Rp 3.194.143,98.
Baca Juga : Baru 14 Pengembang Perumahan Berproses Penyerahan PSU di Kota Batu, Ini Upaya Pemkot Batu
Sebelumnya tahun 2021, UMK Kota Malang sebesar Rp 2.970.502,00. Kemudian dalam penentuan besaran UMK Kota Malang tahun 2022, terdapat kenaikan 0,80 persen atau naik Rp 23.641,00. Sehingga UMK Kota Malang 2022 sebesar Rp 2.994.143,98.
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, UMK Kota Malang 2023 sebesar Rp 3.194.143,98. Artinya, terdapat kenaikan Rp 200 ribu atau 6,8 persen dari UMK Kota Malang 2022 sebesar Rp 2.994.143,98.
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang itu mengaku bersyukur atas keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang telah menaikkan UMK Kota Malang sekitar 6,8 persen atau Rp 200 ribu.
Namun, penentuan besaran UMK Kota Malang 2023 oleh Pemprov Jatim tidak sesuai dengan pengajuan Pemkot Malang sebesar 7,2 persen. Namun Sutiaji mengaku tetap bersyukur. Pasalnya, memang susah memadukan dua kepentingan berbeda mengenai besaran UMK. Yakni dari sisi pengusaha dan dari sisi pekerja.
Terlebih lagi, menurut Sutiaji, dalam pembahasan pengajuan besaran UMK Kota Malang 2023, dua pihak memiliki besaran persentase yang berbeda. Sisi pengusaha menginginkan kenaikan UMK Kota Malang 2023 sebesar 4,69 persen. Sedangkan sisi pekerja menginginkan kenaikan UMK Kota Malang 2023 sebesar 10 persen.
Baca Juga : Jelang Deadline Penetapan APBDes, DPMD Kabupaten Malang Gencar Bina Keuangan Desa
"Mengakomodasi dari dua belah pihak, sehingga kami ambil jalan tengah. Jadi, itu kami ajukan tidak terendah, tidak tertinggi...