Jangan Coba-Coba Pakai Knalpot Brong jika Tidak Ingin Dipidana
Reporter
khairul rozi
Editor
Yunan Helmy
09 - Dec - 2022, 02:25
JATIMTIMES - Menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah mengeluarkan larangan penggunaan knalpot brong. Kamis (08/12/2022)
Dengan adanya larangan itu, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan knalpot brong, baik pada kendaraan roda dua dan roda empat.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya