UMK Kota Batu Tahun 2023 Naik 7,6 Persen, Berikut Besarannya
Reporter
Irsya Richa
Editor
Dede Nana
09 - Dec - 2022, 01:26
JATIMTIMES - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan kenaikan upah minimum di tingkat provinsi (UMP) melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2023. Dengan demikian, UMK Batu mendapatkan kenaikan sebesar 7,6 persen di tahun 2023 mendatang.
Kenaikan 7,6 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.830.367 menjadi Rp 3.030.367.08. Kenaikan tersebut hanya selisih Rp 5 ribu dari besaran yang diusulkan Pemkot Batu sebesar Rp 3.0035.000...
Baca Selengkapnya