Umar Patek, Mantan Napiter Kasus Bom Bali Dinyatakan Bebas Bersyarat hingga 2030

Reporter

Nur Hidayah

08 - Dec - 2022, 05:58

Napiter Umar Patek saat dinyatakan bebas bersyarat

JATIMTIMES - Hisyam bin Alizein atau lebih dikenal dengan nama Umar Patek resmi dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (7/12). Kabar ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti.

"Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas  Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat (PB) dan mulai Rabu (7/12) dan sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan hingga 29 April 2030 mendatang. Apabila sampai dengan masa tersebut terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," ungkapnya, Kamis (08/12/2022)...



Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat