Umar Patek, Mantan Napiter Kasus Bom Bali Dinyatakan Bebas Bersyarat hingga 2030
Reporter
Nur Hidayah
Editor
Nurlayla Ratri
08 - Dec - 2022, 05:58
JATIMTIMES - Hisyam bin Alizein atau lebih dikenal dengan nama Umar Patek resmi dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (7/12). Kabar ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti.
"Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat (PB) dan mulai Rabu (7/12) dan sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan hingga 29 April 2030 mendatang. Apabila sampai dengan masa tersebut terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," ungkapnya, Kamis (08/12/2022)...
Baca Selengkapnya