Sah, Berikut Ini Daftar Besaran UMK di Provinsi Jatim 

Reporter

Binti Nikmatur

08 - Dec - 2022, 02:48

Ilustrasi uang sebagai tanda Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) 2023. (foto: google) 

JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023. 

Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim no 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023 yang resmi dikeluarkan pada Rabu (7/12/2022) sebelum pukul 23.59 WIB. 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat