Usai Hakim Itong Ditangkap KPK, Perkara Tanah yang Ditangani di Surabaya Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
02 - Dec - 2022, 02:57
JATIMTIMES - Usai Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni ditangkap oleh KPK, sengketa lahan Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS), yang berlokasi di Jalan Puncak Permai, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep kembali bergulir. Hanya saja kali ini bukan di ranah pengadilan, melainkan kepolisian.
Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Dengan nomor surat: LP No LB/B/0146/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 Maret 2022.
Baca Juga : Disebut Terlibat dalam Tambang Ilegal Kaltim, Inilah Isi Garasi Komjen Agus Andrianto
Terlapor Mulya Hadi dkk, karena diduga sejak tahun 2016 menggunakan keterangan dan dokumen palsu guna mengakali jalannya persidangan gugatan tanah. Akhir tahun 2022 penyelidikan ini sudah mulai menunjukkan titik terang.
“Ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana,” demikian isi pemberitahuan pihak Bareskrim Polri kepada kuasa hukum pelapor Dr. Ir. Albert Kuhon MS, SH yang mengadukan kasus itu, “Sehinggga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan."
Saat konferensi pers di Surabaya Albert Kuhon memuji semangat dan kerja keras Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam membongkar kasus mafia tanah. “Jika diniati secara serius dan diusut secara tekun, pasti gerombolan mafia tanah bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas dia.
“Pengaduannya mengenai penggunaan keterangan palsu dan dokumen yang dipalsukan. Yang mengakibatkan pihak yang diduga mafia tanah memenangkan sejumlah perkara di persidangan,” kata Kuhon kembali.
Kuhon menuturkan, sebetulnya kasus itu sudah lama diadukan, tetapi tersendat. Kejadiannya berlangsung sejak tahun 2016 dan antara lain melibatkan pengacara, pemodal, pejabat di lingkungan pemerintah daerah, oknum Kantor Pertanahan, hakim dan panitera.
Kasus tersebut jelas Kuhon melibatkan beberapa bidang tanah yang dijual oleh PT Darmo Permai (developer perumahan pertama di Indonesia) kepada konsumennya. Sekitar awal Agustus 1981 pengembang itu membebaskan 90,3 hektar lahan di Surabaya Barat dan mengurus sertifikatnya atas nama PT Darmo Permai dengan objek berupa lahan seluas 903.640 meter persegi.
Hamparan lahan yang dibebaskan PT Darmo Permai tersebut, berada di beberapa kelurahan (sebagian termasuk di Kelurahan Lontar dan Kelurahan Pradahkalikendal), disatukan dalam sertfikat induk yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I atas nama PT Darmo Permai...