Polres Tulungagung Rilis 'Pemain' Solar Subsidi, Begini Modus Operandinya
Reporter
Anang Basso
Editor
Nurlayla Ratri
01 - Dec - 2022, 04:57
JATIMTIMES - Polres Tulungagung kembali merilis ungkap kasus yang menyita perhatian masyarakat. Kali ini, dua pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan solar bersubsidi ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto saat rilis ini mengatakan Satreskrim telah mengamankan dua pelaku. Pelaku pertama berinisial MJ (42), sopir yang beralamat di Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya dan juga PY (54) warga Kelurahan Simo Girang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga : Menjelang Nataru dan Persiapan Operasi Lilin Semeru, Polres Malang Gelar TFG
Lanjut Kapolres, awalnya pada Jumat (11/11/2022) lalu sekitar pukul 08.00 WIB, petugas Unit Khusus Satreskrim Polres Tulungagung mendapatkan informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM berupa Solar yang disubsidi Pemerintah.
Produk BBM itu diangkut menggunakan truck tangki warna biru putih. Truk yang dimaksud, dijelaskan Eko bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB.
"Dari informasi itulah, petugas Unit Pidsus mendapati truck yang dimaksud berhenti di jalan raya masuk desa/kecamatan Ngantru bersama sopirnya," kata Eko Hartanto.
Setelah diinterogasi, ternyata benar truck tersebut berisi BBM solar yang diambil dari gudang yang berada di Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
"Kemudian dilakukan pengecekan di gudang, ternyata benar," terangnya, Rabu (30/11/2022).
Dari keterangan dua orang penjaga, gudang digunakan menampung solar yang kemudian dijual kembali dengan menggunakan truck tangki warna biru putih.
"Setelah dilakukan pengecekan di gudang, petugas kami kemudian mengamankan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut," ungkapnya.
Dua orang yakni MJ dan PY ditetap sebagai tersangka pada tanggal 26 November 2022 lalu dan langsung ditahan.
Modus yang digunakan kedua tersangka, mereka mendapatkan BBM Solar bersubsidi dari para pengangsu (penyetor solar) yang dibeli dari berbagai SPBU dengan harga Rp8.000 hingga Rp9.300 per liternya yang kemudian ditimbun di gudang.
Baca Juga : Baca Selengkapnya