Cegah Perundungan Sejak Dini, Polres Malang Beri Penyuluhan ke Sekolah
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
01 - Dec - 2022, 01:51
JATIMTIMES - Anggota jajaran kepolisian yang ada di wilayah hukum Polres Malang, bakal aktif memberikan penyuluhan kepada para pelajar. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi adanya aksi bullying atau perundungan di wilayah hukum Polres Malang.
"Penyuluhan yang kami berikan kepada para pelajar yang ada di Kabupaten Malang ini, bertujuan untuk pencegahan sekaligus penanggulangan perilaku perundungan sejak dini," kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.
Baca Juga : Kembali 2 SDN di Jombang Dibobol Maling, Kini Sudah 8 Sekolah Jadi Korban
Sebagaimana yang telah diberitakan, seorang pelajar kelas 2 Sekolah Dasar (SD) asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Bocah malang tersebut menjalani serangkaian tindakan medis lantaran sempat mengalami koma. Penyebabnya karena yang bersangkutan baru saja mengalami perundungan oleh kakak kelasnya.
Pelakunya disebut berjumlah tujuh anak. Saat ini Polres Malang masih terus mendalami kasus perundungan yang dilakukan oleh tujuh anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut.
Atas dasar itulah, Polres Malang berinisiatif untuk memberikan penyuluhan kepada pelajar di Kabupaten Malang. Terutama kepada para siswa Sekolah Dasar.
Terbaru, jajaran kepolisian Polsek Pakisaji memberikan penyuluhan kepada para siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pakisaji. Agenda penyuluhan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pakisaji, AKP Sutomo.
"Agenda penyuluhan dalam rangka penanggulangan sekaligus pencegahan perilaku perundungan ini, dihadiri oleh kurang lebih 200 siswa SDN 1 Pakisaji," kata anggota polisi dengan pangkat tiga balok ini.
Pada agenda yang diselenggarakan di halaman sekolah SDN 1 Pakisaji tersebut, Sutomo berpesan kepada para siswa untuk tidak melakukan aksi bullying. Baik itu perundungan yang dilakukan secara lisan maupun perbuatan.
"Kepada siswa yang sudah senior jangan membully adik kelasnya. Para pelajar itu harus bisa menjadi kebanggan bagi sekolah, guru dan orang tua. Hal itu harus diterapkan baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah," beber Sutomo.
Pihaknya mengingatkan, perilaku bullying merupakan tindakan yang melawan hukum. Sedangkan pada dasarnya pelaku bullying dapat dikenakan dengan ancaman pidana.
"Dalam beberapa kejadian, perilaku bullying biasanya di mulai dari hal kecil, seperti misalnya pertengkaran," paparnya...