Timbun Solar Bersubsidi untuk Dijual Kembali, 2 Pria asal Surabaya dan Sidoarjo Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
01 - Dec - 2022, 12:38
JATIMTIMES - Dua orang pria berinisial MJ (42) warga Kelurahan/Kecamatan Asemworo Kota Surabaya dan PY (54) warga Kelurahan Simo Girang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo harus berurusan dengan Satreskrim Polres Tulungagung.
2 pria ini ditangkap polisi, lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi Pemerintah.
Pengungkapan kasus ini, dirilis oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres setempat, Rabu (30/11/2022).
Menurut Kapolres, kronologi pengungkapan berawal pada Jumat (11/11/2022) sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu, petugas Satreskrim Polres Tulungagung mendapat informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Berdasarkan keterangan yang didapat, BBM solar bersubsidi itu diangkut menggunakan truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB. Selanjutnya, petugas mendapati truck yang dimaksud berhenti di jalan raya masuk Desa/Kecamatan Ngantru bersama supirnya dan petugas langsung melakukan penangkapan.
"Setelah diinterogasi ternyata benar truck tersebut berisi BBM solar yang diambil dari gudang yang berada di Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri yang kemudian dilakukan pengecekan di gudang tersebut," kata AKBP Eko Hartanto.
Saat mendatangi lokasi gudang, petugas berhasil mendapat keterangan dari 2 penjaga gudang bahwa tempat tersebut dijadikan untuk menampung BBM solar bersubsidi kemudian dijual kembali dengan menggunakan truck tangki warna biru putih dan bertuliskan PT Dina Raya Internusa.
Hal itu diperkuat saat petugas melakukan pengecekan kedalam gudang dan menemukan barang bukti yang kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk saksi ahli dan gelar perkara, kedua pelaku MJ dan PY pada 26 November ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," terangnya.
Eko menjelaskan, BBM solar bersubsidi, didapat oleh tersangka dari para pengungsi (penyetor solar) yang dibeli dari berbagai SPBU dengan harga per liternya Rp 8.000 hingga Rp 9.300...