Forum Organisasi Profesi Nakes Lamongan, Nilai RUU Kesehatan Omnibus Law Cacat Hukum
Reporter
M. Nur Ali Zulfikar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
29 - Nov - 2022, 02:38
JATIMTIMES - Forum Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan (Nakes) Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi D DPRD setempat, Senin (28/11/2022).
Sebelum RDP, para Nakes terlebih dahulu menggelar aksi damai, long march dari kantor IDI (Ikatan Dokter Indonesia) di Jalan Soewoko menuju ke Jalan Basuki Rahmat kantor DPRD Lamongan.
Baca Juga : Museum HAM Omah Munir Segera Terealisasi, Pemkot Batu Harap Jadi Ruang Pembelajaran Bersama
Mereka meminta agar Rancangan Undang-undang Kesehatan (RUU-K) Omnibus Law ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Koordinator Aksi, dr. Budi Himawan mengatakan bahwa, RUU-K yang sudah masuk rencana pembahasan Prolegnas DPR RI cacat hukum dan terkesan dipaksakan untuk segera disahkan.
"Kami berharap dikeluarkan dari prioritas prolegnas tahun 2022. Karena proses pembentukan sudah cacat hukum, isi dan konteksnya juga sudah cacat, kalaupun tetap dibahas, organisasi profesi dilibatkan," kata pria yang juga Ketua IDI Cabang Lamongan ini.
Budi meminta agar pemerintah melindungi masyarakatnya. Jangan sampai ada kepentingan-kepentingan asing yang masuk dalam RUU-K, sehingga nantinya menciderai pelayanan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan yang kita pelajari, ujar Budi, dalam RUU-K, nantinya STR akan berlaku seumur hidup, dan itu akan menjadi contoh buruk, karena organisasi profesi tidak bisa mengontrol.
"Bagaimana etiknya, bagaimana knowledgenya (pengetahuannya), bagaimana skillnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan sekarang yang 5 tahun sekali dievaluasi saja, kita sudah susah kontrolnya," ujarnya.
Para tenaga kesehatan, terang Budi, merasa prihatin dengan wacana kemudahan dan pembebasan tenaga asing yang mau masuk ke Indonesia.
"Dalam RUU-K, tenaga asing, cukup dia mempunyai surat izin tetap, kemudian ada praktik, sudah diberikan STR. Sedangkan dulu harus ada pemtasbitan, kemampuan harus dievaluasi dan harus ada adaptasi, sekarang dipermudah. Yang kita takutkan adalah pelayanan kepada masyarakat, akan berbahaya," terangnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya